CURAT MARUT KEBIJAKAN REALISASI DANA
Oleh: Syahruddin
Dari sejak dulu jauh sebelum
islam menyebar luas keseluruh penjuru dunia
keberadaan seorang pemimpin merupakan suatu ujung tombak kemajuan peradaban bangsa. Mereka
yang dipercaya untuk memimpin suatu bangsa diberi amanah untuk memimpin, menetapkan dan memutuskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan problem-problem
masyarakat baik internal maupun eksternal.
Tentu masyarakat sebagai bawahan
mempercayakan sepenuhnya urusan mereka kepada pemimpin nya dan tugas sebagai
seorang pemimpin adalah menggunakan kekuasaan nya dengan amanah dan penuh
tanggung jawab,yang sesuai dengan kriteria seorang pemimpin.
Kebijakan seorang pemimpin
merupakan suatu yang sakral yang tidak gampang untuk ditarik kembali, jika
pemimpin sudah memutuskan ketetapan maka itu akan menjadi aturan atau ketetapan
yang berlaku.
DEFINISI KEBIJAKAN
Kebijakan adalah rangkaian
konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada
pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
·
Menurut Anderson (1979): kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang
mesti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah
·
Menurut Lasswell (1970): kebijakan
adalah sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik
yang terarah
Dari
keterangan dua ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan merupakan
suatu yang orgen. Kebijakan dalam segala hal baik itu dalam mengelola sampai
dengan mengawasi sesuai dengan ketetapan.
Sama
dengan halnya kebijakan pencairan realisasi dana yang dikeluarkan oleh KEMENPORA, Menurut
suber yang telah diterima, bahwasanya realisasi
dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diberikan oleh kemenpora tidak sampai seutuhnya ke UKM, tentu
ini sangat tidak sesuai dengan harapan kebijakan yang telah di tetapkan.
Pertanyaan besarnya adalah kemana sisa uang tersebut dan siapa dalang dibalik
itu semua?, pertanyaan ini bukannya tanpa alasan, apakah ada oknum-oknum atau
pihak-pihak tertentu yang memainkan atau mengalih fungsikan atau bahkan
mengambil sisa dana tersebut untuk kepentingan pribadi,ini merupakan aib besar
bagi perguruan tinggi yang mana didalamnya terdapat orang-orang yang
berpendidikan apalagi bagi universitas
yang berbasis ahlussunnah wal jamaah(ASWAJA).
Pada hakekatnya jika kebijakan
dilaksanakan dengan sebaik mungkin tidak akan ada penyelewengan yang akan
memicu timbulnya suatu masalah baru. Dengan itu suatu kebijakan yang tepat
dengan pelaksanaannya yang sesuai, akan membantu lancarnya terlaksananya suatu
tujuan.
jhgvhj
vhjDISCLAIMER
Post a Comment