Ads

CURAT MARUT KEBIJAKAN REALISASI DANA

                Oleh: Syahruddin

                Dari sejak dulu jauh sebelum islam menyebar luas keseluruh penjuru dunia  keberadaan seorang pemimpin merupakan suatu  ujung tombak kemajuan peradaban bangsa. Mereka yang dipercaya untuk memimpin suatu bangsa diberi amanah untuk memimpin,  menetapkan dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan  problem-problem masyarakat baik internal maupun eksternal.
                Tentu masyarakat sebagai bawahan mempercayakan sepenuhnya urusan mereka kepada pemimpin nya dan tugas sebagai seorang pemimpin adalah menggunakan kekuasaan nya dengan amanah dan penuh tanggung jawab,yang sesuai dengan kriteria seorang pemimpin.
                Kebijakan seorang pemimpin merupakan suatu yang sakral yang tidak gampang untuk ditarik kembali, jika pemimpin sudah memutuskan ketetapan maka itu akan menjadi aturan atau ketetapan yang berlaku.
DEFINISI KEBIJAKAN
                Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
·         Menurut  Anderson (1979): kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang mesti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah 
·         Menurut  Lasswell (1970): kebijakan adalah sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah

                Dari keterangan dua ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan merupakan suatu yang orgen. Kebijakan dalam segala hal baik itu dalam mengelola sampai dengan mengawasi sesuai dengan ketetapan.
                Sama dengan halnya kebijakan pencairan realisasi dana  yang dikeluarkan oleh KEMENPORA, Menurut suber yang telah diterima, bahwasanya  realisasi dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diberikan  oleh kemenpora tidak sampai seutuhnya ke UKM, tentu ini sangat tidak sesuai dengan harapan kebijakan yang telah di tetapkan. Pertanyaan besarnya adalah kemana sisa uang tersebut dan siapa dalang dibalik itu semua?, pertanyaan ini bukannya tanpa alasan, apakah ada oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang memainkan atau mengalih fungsikan atau bahkan mengambil sisa dana tersebut untuk kepentingan pribadi,ini merupakan aib besar bagi perguruan tinggi yang mana didalamnya terdapat orang-orang yang berpendidikan apalagi  bagi universitas yang berbasis ahlussunnah wal jamaah(ASWAJA).
Pada hakekatnya jika kebijakan dilaksanakan dengan sebaik mungkin tidak akan ada penyelewengan yang akan memicu timbulnya suatu masalah baru. Dengan itu suatu kebijakan yang tepat dengan pelaksanaannya yang sesuai, akan membantu lancarnya terlaksananya suatu tujuan.



jhgvhj

vhjDISCLAIMER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.