Ads

DENDA PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN UNTUK KEDISIPLINAN


Sudah Tercantum di SOP Tapi Rektor Tidak Tahu
            Mitra_Diadakannya pertemuan antara mahasiswa dengan petinggi kampus, Selasa kemarin  (29/11) di Aula Ulum AA., menimbulkan berbagai kontroversi. Salah satunya tentang denda yang berlaku di perpustakaan Universitas Islam Jember (UIJ).
            Selaku Rektor UIJ, Abdul Hadi menyatakan dirinya tidak tahu tentang masalah denda yang berlaku di perpustakaan. Ia menambahkan kalau memang ada denda diperpustakaan maka harus ditiadakan jika keperuntukkannya tidak jelas. Bahkan dirinya akan segera bergegas untuk mengatasi masalah perpustakaan dan berjanji secepatnya menyelesaikan serta memberitahukan hasilnya kepada mahasiswa.
            “Saya tidak mengetahui adanya denda di perpus, saya juga tidak akan tahu kalau bukan kalian yang mengatakan. Ini tidak bisa dibiarkan, walaupun cuma seribu tapi ini memberatkan bagi mahasiswa, takutnya tidak pinjam lagi. Kalaupun ini terjadi harus ditiadakan, saya juga berjanji akan menindaklanjuti masalah ini, kalian tunggu saja besok.” Ujarnya saat memberikan jawaban.
            Namun pernyataan Rektor tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Rumartiningsih selaku Kepala Perpustakaan saat diwawancarai reporter Mitra Rabu kemarin (21/12) di ruangannya. Dirinya mengatakan bahwa denda tersebut telah berlaku sejak dulu dan sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan dirinya sempat menunjukkan bahwa SOP tersebut berdasarkan SK Rektor dan ditandatangani oleh Biro Umum serta Wakil Rektor I.
            “Denda ini sudah berlaku sebelum kepemimpinan saya, berlakunya sudah sejak dulu. Dan saya membuat peraturan ini berdasarkan SOP yang ditandatangani oleh Biro Umum serta Wakil Rektor I. Ini pun dibuat sesuai dari SK Rektor. Dan SOP ini sudah saya sodorkan kepada Pak Hadi, mungkin Pak Rektor belum membaca SOP yang sebenarnya.” Sampainya kepada reporter Mitra.
            Menurut Rumartiningsih, denda tersebut diberlakukan untuk mendisiplinkan mahasiswa ketika meminjam buku. Ia juga menambahkan bahwa denda tersebut sifatnya tidak memaksa dengan kriteria tertentu.
            “Denda ini saya berlakukan bukan untuk apa – apa, tetapi semuanya untuk kedisiplinan mahasiswa dan saya pun tidak sak klek terhadap penerapan denda ini.” Ujarnya. (M/Nikmah)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.