KENYATAAN YANG TAK SESUAI DENGAN HARAPAN
Oleh: Helyatul Mubayyinah
Musyawarah
merupakan sebuah kata Syawara yang dalam bahasa Arab memilik makna negosiasi,
konsultasi dan mengajukan sesuatu. Pengertian dari musyawarah sendiri adalah
sebuah perundingan yang dilakukan secara bersama-sama diantara dua orang atau
lebih dengan tujuan untuk mencapai sebuah keputusan bersama yang terbaik.
Musyawarah sendiri juga berupa sebuah pengambilan keputusan yang dilakukan
secara bersama-sama yang sebelumnya juga telah disepakati secara bersama-sama
dalam memecahkan sebuah masalah. Cara dalam sebuah pengambilan keputusan
bersama tersebut sengaja dibuat terkait dengan kepentingan masyarakat luas
ataupun orang banyak.
Di
dalam al-Qur`an, musyawarah disandingkan sejajar dengan shalat dan infak. Allah
s.w.t. berfirman: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka." (QS al-Syûrâ [42]: 38). Lewat ayat ini,
Allah s.w.t. mengingatkan bahwa musyawarah adalah sesuatu yang setara dengan
ibadah ritual. Bahkan Allah lalu menyematkan musyawarah dalam perintah-Nya yang
menyebutkan hal-hal wajib: shalat, musyawarah, dan infak.
Dalam
agama Islam, musyawarah adalah sebuah landasan hidup yang harus dipegang teguh
baik oleh para pemimpin maupun oleh rakyat jelata. Para pemimpin memiliki
tanggung jawab untuk menerapkan musyawarah dalam kebijakan politik,
pemerintahan, hukum, dan berbagai hal yang berhubungan dengan masyarakat luas.
Sementara rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjadikan musyawarah sebagai
wahana penyampaian aspirasi mereka kepada penguasa.
Seperti
layaknya di Universitas Islam Jember yang menerapkan sistem musyawarah dalam
menentukan ketetapan-ketetapannya, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu
kesepakatan bersama. Seperti halnya
ketetapan yang disepakati bahwasanya 1% dari spp mahasiswa UIJ akan
direalisasikan untuk kegiatan UKM UIJ dan jika dinominalkan ± sebesar Rp
3000.000,00 perbualnnya. Namun sangat disayangkan hal tersebut tidak dapat
direalisasikan dengan baik, Seperti yang dikutip dalam berita BUMI edisi VII telah dijelaskan tentang pernyataan antara
kabag kemahasiswaan dengan kabag keuangan yang tidak relevan. Kabag keuangan
menyatakan bahwa jika ketetapan tersebut telah berjalan semanamestinya, namun
pada nyatanya yang di lontarkan oleh kabag kemahasiswaan bertolak belakang
dengan pernyataan yang telah ada sebelumnya dari pihak keuangan.
Dengan
demikian, dengan diadakannya musyawarah akan memberikan titik terang terhadap
ketetapan yang akan ditentukan. Disamping itu musyawarah juga memberi keuntungan
kepada semua pihak yang bersangkutan. Musyawarah yang telah ditentukan bersama
dan dilaksanakan dengan kinerja yang baik, akan menghasilkan hasil yang
sebagaimana mestinya.
Post a Comment