Siapa yang Salah? Ilegal atau Tidak?
Oleh: Ujiantari
Antusias mahasiswa UIJ terhadap
Perpustakaan sangat luar biasa. Mereka
memanfaatkan perpustakaan untuk mencari referensi dan ruang untuk mengerjakaan
tugas. dalam kesehariannya, kegiatan rutin tersebut tak pernah berhenti
dilakukan oleh mahasiswa. Terkadang ramai pengunjung untuk meminjam buku dan
mengembalikan buku, kadang pula sepi, tergantung minat dan keperluan mahasiswa.
Sedikit menyinggung tentang
kebijakan-kebijakan perpustakaan. Bagaimana mungkin, seorang pemimpin tidak
tahu akan kebijakan-kebijakan yang ada di ruang lingkup kerjanya. Seperti yang
terjadi di kampus tercinta ini, ada peraturan dimana untuk mentertibkan
kedisiplinan mahasiswa dalam meminjam buku perpustakan, kepala bagian perpustakaan
mengeluarkan kebijakan tentang denda pengembalian buku. Sebagaimana yang berlaku,
bahwasannya setiap mahasiswa yang telat mengembalikan buku, maka ia akan
dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000 perhari untuk satu buku. Berbeda untuk peminjaman buku Skripsi, yang jika telat mengembalikan akan dikenakan
denda Rp. 2.000 perhari.
Namun, ada hal yang menjanggal,
dimana kebijakan tersebut tidak di ketahui oleh Rektor. Sedangkan ketika kepala
bagian perpustakaan ditanya hal tersebut, mereka mengaku bahwa kebijakan itu
sudah tercantum di SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tentunya sudah memiliki Surat
Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh rektor. Tentu saja dua pernyataan yang
berbeda ini, membuat kami para mahasiswa bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang rektor
tidak mengetahui suatu kebijakan yang ada di ruang lingkup kerjanya? padahal hal itu sudah berlaku jauh
sebelum dilantiknya rektor yang baru. Terlebih hal itu sudah tercantum di SOP yang semestinya sudah
di ketahui dan tertandatangani Pembantu Rektor I dan Biro Umum.
Mungkin masih banyak lagi hal-hal
yang menjanggal lainnya di kampus ini,
namun masih belum di ketahui bahkan sengaja di tutupi. Seharusnya antara pihak
pengelola perpustakaan dan rektor sudah saling berkomunikasi satu sama lain
agar tidak terjadi kesalah pahaman. Rektor sebagai pimpinan harus tahu semua tentang
kebijakan-kebijakan yang ada di kampus.
Kalau sudah terjadi kesalahspengertian antara pengelola
perpustakaan dan rektor sebagai pimpinan seperti ini maka pantas dipertanyakan
apakah kebijakan denda tersebut legal atau ilegal, apakah ini kebijakan sebelah pihak atau bukan dan apakah peraturan
tersebut wajib diikuti atau tidak?
Post a Comment