Ads

Siapa yang Salah? Ilegal atau Tidak?


Oleh: Ujiantari
Antusias mahasiswa UIJ terhadap Perpustakaan sangat luar  biasa. Mereka memanfaatkan perpustakaan untuk mencari referensi dan ruang untuk mengerjakaan tugas. dalam kesehariannya, kegiatan rutin tersebut tak pernah berhenti dilakukan oleh mahasiswa. Terkadang ramai pengunjung untuk meminjam buku dan mengembalikan buku, kadang pula sepi, tergantung minat dan keperluan mahasiswa.
Sedikit menyinggung tentang kebijakan-kebijakan perpustakaan. Bagaimana mungkin, seorang pemimpin tidak tahu akan kebijakan-kebijakan yang ada di ruang lingkup kerjanya. Seperti yang terjadi di kampus tercinta ini, ada peraturan dimana untuk mentertibkan kedisiplinan mahasiswa dalam meminjam buku perpustakan, kepala bagian perpustakaan mengeluarkan kebijakan tentang denda pengembalian buku. Sebagaimana yang berlaku, bahwasannya setiap mahasiswa yang telat mengembalikan buku, maka ia akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000 perhari untuk satu buku. Berbeda untuk peminjaman buku Skripsi, yang jika telat mengembalikan akan dikenakan denda Rp. 2.000 perhari.
Namun, ada hal yang menjanggal, dimana kebijakan tersebut tidak di ketahui oleh Rektor. Sedangkan ketika kepala bagian perpustakaan ditanya hal tersebut, mereka mengaku bahwa kebijakan itu sudah tercantum di SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tentunya sudah memiliki Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh rektor. Tentu saja dua pernyataan yang berbeda ini, membuat kami para mahasiswa bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang rektor tidak mengetahui suatu kebijakan yang ada di ruang lingkup kerjanya? padahal hal itu sudah berlaku jauh sebelum dilantiknya rektor yang baru. Terlebih hal itu sudah tercantum di SOP yang semestinya sudah di ketahui dan tertandatangani Pembantu Rektor I dan Biro Umum.
Mungkin masih banyak lagi hal-hal yang menjanggal lainnya di kampus  ini, namun masih belum di ketahui bahkan sengaja di tutupi. Seharusnya antara pihak pengelola perpustakaan dan rektor sudah saling berkomunikasi satu sama lain agar tidak terjadi kesalah pahaman. Rektor sebagai pimpinan harus tahu semua tentang kebijakan-kebijakan yang ada di kampus.
Kalau sudah terjadi kesalahspengertian antara pengelola perpustakaan dan rektor sebagai pimpinan seperti ini maka pantas dipertanyakan apakah kebijakan denda tersebut legal atau ilegal, apakah ini kebijakan sebelah pihak atau bukan dan apakah peraturan tersebut wajib diikuti atau tidak?






                              

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.