Kasus Pinjol Menjamur Begini Kata Dosen Hukum UIJ
Potret:
Dosen Fakultas Hukum saat diwawancarai di ruangannya, Kemarin (22/11) Fotografer:
Taufikurohman.
PINJOL, www.lpmmitra.id – Dunia
Pinjaman Online (pinjol) semakin menjamur ditengah-tengah masyarakat. Tidak
tanggung-tanggung, beberapa hari ini viral kasus pinjol menjerat kalangan
mahasiswa.
Melihat hal tersebut, Kepala
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember (UIJ) Muhammad Hoiru Nail
menilai, kalangan mahasiswa harus berhati-hati terhadap jeratan pinjol.
Meskipun kata dia, di UIJ sendiri tidak ada kasus yang serupa, saat
diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (22/11).
Namun, lanjutnya, tidak ada
salahnya untuk mengedukasi mahasiswa tentang dunia perbankan dan dampak
hukumnya. Mahasiswa harus mengetahui secara pasti hukum yang tertera dalam
perjanjiannya. “Khususnya yang tidak terverifikasi dan mendapat ijin dari OJK,”
ujarnya.
Sebisa mungkin, lanjut dosen
Fakultas Hukum ini, mahasiswa harus menghindari dunia pinjol. Karena kepastian
hukumnya yang masih belum jelas. “Selama ini yang diketahui jaminan yang
tertera di pinjol hanya KTP saja,” jelasnya.
Biasanya, kata dia, mereka
mengirim imin-iming yang tidak jelas untuk memikat calon nasabah. Mahasiswa
harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur dalam hal ini. "Hindari
spam-spam yang masuk dan iming-iming tidak jelas,” pungkasnya.
Pewarta:
Tria Febriani
Editor:
Tria Febriani
Dipublikasikan pada : 23 November 2022
Post a Comment