Ads

Oplos Cendol Dawet Dengan Karbid Pedagang di Jember Ditangkap Polisi

 

Tersangka pembuat cendol dawet dan nata de coco dengan campuran Kalsium karbida (karbid), Kemaren (16/11). Fotografer : Hisam Rosidi

Sumbersari - Tim Kasat Reskrim Polres Jember menangkap Khoirullah. Warga yang tinggal di Desa Durungan Kecamatan Tanggul yang diketahui telah mencampur kalsium karbida (karbid) di dalam makanan tradisional berupa cendol dawet dan nata de coco.

Kasat Reskrim Porles Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan penangkapan pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat. “Ada seorang yang melakukan produksi dawet , mencapurkan kalsium katrida sebagai pengeras dan pengental” Ujarnya, Kemarin (16/11) di Mapolres Jember.

Barang bukti yang berasil diamankan, meliputi sabungkus dawet, tepung tapioca, lima bungkus kalsium kabrida serta 20 liter air kelapa.“Lalu 35 liter air cuka, dua bungkus bensonart, sintetasit, satu bungkus gula pasir, satu bungkus nata decoco, satu buah timbangan dan dua buah buku penjualan barang,”ungkap pria yang akrab disap Dika,

Dika menjelaskan pelaku sudah memproduksi makanan oplosan ini , selama tiga tahun. Bahkan, tersangka berhasil memasarkanya di wilayah Jember dan Lumajang. “Di pasar Tanggul, Bangsal, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung dan Jatiroto.”tuturnya. Oleh karena itu, lanjut Dika, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1999 tentang perlindungan konsumen. “Juncto Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya


Pewarta: Kholid Suyanto

Editor: Tria Febriani






Dipublikasikan pada : 17 November 2022

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.