Oplos Cendol Dawet Dengan Karbid Pedagang di Jember Ditangkap Polisi
Tersangka pembuat
cendol dawet dan nata de coco dengan campuran Kalsium karbida (karbid), Kemaren
(16/11). Fotografer : Hisam Rosidi
Sumbersari - Tim Kasat Reskrim
Polres Jember menangkap Khoirullah. Warga yang tinggal di Desa Durungan
Kecamatan Tanggul yang diketahui telah mencampur kalsium karbida (karbid) di
dalam makanan tradisional berupa cendol dawet dan nata de coco.
Kasat Reskrim Porles Jember,
AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan penangkapan pelaku tersebut, berawal
dari laporan masyarakat. “Ada seorang yang melakukan produksi dawet ,
mencapurkan kalsium katrida sebagai pengeras dan pengental” Ujarnya, Kemarin
(16/11) di Mapolres Jember.
Barang bukti yang berasil
diamankan, meliputi sabungkus dawet, tepung tapioca, lima bungkus kalsium
kabrida serta 20 liter air kelapa.“Lalu 35 liter air cuka, dua bungkus
bensonart, sintetasit, satu bungkus gula pasir, satu bungkus nata decoco, satu
buah timbangan dan dua buah buku penjualan barang,”ungkap pria yang akrab disap
Dika,
Dika menjelaskan pelaku sudah
memproduksi makanan oplosan ini , selama tiga tahun. Bahkan, tersangka berhasil
memasarkanya di wilayah Jember dan Lumajang. “Di pasar Tanggul, Bangsal, Rambipuji,
Balung, Pasar Tanjung dan Jatiroto.”tuturnya. Oleh karena itu, lanjut Dika,
pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (3) Undang-undang
RI Nomor 1999 tentang perlindungan konsumen. “Juncto Pasal 41 Ayat (1), Ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan,
dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya
Pewarta: Kholid Suyanto
Editor: Tria Febriani
Dipublikasikan pada : 17 November 2022
Post a Comment