Penangkaran Cendrawasih Ilegal Seorang Warga Tembokrejo Ditangkap Polres Jember
Penunjukan
barang bukti, berupa dua ekor burung cendrawasih oleh pihak Polres Jember, saat
Konfrensi Pers, Rabu (16/11). Fotografer : Hisam Rosidi
Sumbersari, www.lpmmitra.id-
Seorang warga Dusun Krajan Desa Tembok Rejo Kecamatan Gumukmas berinisial A. C.
M, ditangkap pihak Polres Jember. Hal itu dikarenakan tersangka telah
memelihara satwa endemik asal Papua, berjenis Cendrawasih. Sesuai pernyataaan
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna . Kata dia, tersangka
telah memelihara satwa endemik tanpa memiliki surat izin dari pihak yang
berwenang. "Jadi kami dari petugas mendapati saudara A. C. M memelihara
satwa endemik Papua, ada dua ekor, yang berada didalam rumah, tanpa adanya izin
penangkaran dari pihak berwenang, pada hal ini pihak Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA), " Terangnya saat Konfrensi Pers di Polres Jember, Rabu
(16/11).
Ia juga mengatakan, penangkapan
itu dilakukan pada tanggal 10 november lalu, pukul 17.00 WIB, saat pihak polres
menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya pemeliharaan ilegal tersebut.
"Untuk kronologis, berawal dari masyarakat sekitar, bagaimana,
terlapor memiliki satwa endemik burung cendrawasih yang berhasil masuk,"
paparnya. Tidak hanya itu, Komang Yogi Arya Wiguna membeberkan, sebenarnya ada
beberapa jenis burung yang dipelihara secara ilegal, akan tetapi yang
terkonfirmasi hanya dua ekor. "Ada beberapa jenis burung, namun secara
terkonfirmasi dengan BKSDA yang masuk atau dikategorikan satwa dilindungi
burung cendrawasih, " ujarnya. Dari pelanggaran tersebut, lanjut dia,
pelaku dikenakan pasal 21 ayat 20 (a), dan pasal 40 ayat 2, Undang-undang No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya."Terkait kasus ini, ancaman hukuman pidana, yakni penjara
paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, "
jelasnya.
Sementara itu, Ketua Research
MHW 16 Jember, Bagus Suseno menjelaskan, pada tahun ini sudah terjadi enam
kali, tentang pemeliharaan satwa yang dilindungi dan berhasil diamankan oleh
Polres Jember. "Ada yang terakhir Harimau Sumatra, itu juga dari Polres
Jember, " pungkasnya.
Pewarta : Kholid Suyanto
Editor : Tria Febriyani
Dipublikasikan pada : 16 November 2022
Post a Comment