Mahasiswa Melawan Membawa Isu Pungli Kip-K Serta Bobroknya Sistem Administrasi Kampus UIJ
Kampus yang katanya menerapkan
ajaran Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja), namun tidak di implementasikan dengan baik oleh
seluruh civitas akademika bil khusus oleh Rektorat sendiri.
Lagi dan lagi, kasus Pungutan Liar
(Pungli) kembali mencoreng nama baik Universitas Islam Jember (UIJ). Kali ini,
skandal pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP- K) yang dilakukan
oleh oknum tenaga kependidikan Fakultas Tarbiyah semakin memperjelas bahwa
praktik kecurangan telah mengakar dalam sistem kampus. Kasus ini bukan sekadar
insiden tunggal, tetapi bagian dari pola sistemik yang terus berulang tanpa
penanganan yang tegas dan transparan.
Sebelumnya, UIJ juga pernah
diguncang berbagai kasus pungli yang melibatkan elemen kampus, seperti penyelewengan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Pertanian (Faperta). Di mana seorang staf
tata usaha (TU) diduga pelaku menggelapkan pembayaran UKT hingga mencapai
setengah miliar rupiah. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan mengenai tindakan
hukum terhadap pelaku.
Praktik pungli di Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), di mana slip pendaftaran
mahasiswa dihilangkan dan kemudian mahasiswa dimintai sejumlah uang untuk
mendapatkan slip baru. Kasus ini mencuat pada tahun 2022, namun juga tidak ada
kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Dan yang terbaru Pemotongan uang biaya
hidup KIP-K yang terjadi di Fakultas Tarbiyah, dengan jumlah korban mencapai 16
mahasiswa dan besaran dana yang dipotong mencapai Rp 1,8 juta per mahasiswa
Selama ini, UIJ hanya memberikan
sanksi administratif ringan, seperti nonaktif sementara atau pencopotan
jabatan. Sayangnya, pola ini tidak memberikan efek jera dan justru menimbulkan
preseden buruk bahwa tindakan korupsi di lingkungan kampus masih bisa
dinegosiasikan.
Padahal, praktik pungli merupakan
kejahatan yang memiliki landasan hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat
dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.”
Maka
dari itu kami masih terus menindak lanjuti dan terus mengawal dalam 7 hari
kedepan agar yayasan dan rektorat bisa secepatnya mengambil tindakan yang lebih
tegas. Karna dalam hasil negosiasi tadi siang, pihak pengurus yayasan Nahdlatul
Ulama’ dan rektorat Universitas Islam Jember akan melakukan rapat
lanjutan perihal kasus pungli itu tersendiri.
Nama :Maulana Abdullah Fanani
editor :Linda Nurul Hidayah
Post a Comment