Ads

Mahasiswa Melawan Membawa Isu Pungli Kip-K Serta Bobroknya Sistem Administrasi Kampus UIJ

 


Kampus yang katanya menerapkan ajaran Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja), namun tidak di implementasikan dengan baik oleh seluruh civitas akademika bil khusus oleh Rektorat sendiri.

Lagi dan lagi, kasus Pungutan Liar (Pungli) kembali mencoreng nama baik Universitas Islam Jember (UIJ). Kali ini, skandal pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP- K) yang dilakukan oleh oknum tenaga kependidikan Fakultas Tarbiyah semakin memperjelas bahwa praktik kecurangan telah mengakar dalam sistem kampus. Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, tetapi bagian dari pola sistemik yang terus berulang tanpa penanganan yang tegas dan transparan.

Sebelumnya, UIJ juga pernah diguncang berbagai kasus pungli yang melibatkan elemen kampus, seperti penyelewengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Pertanian (Faperta). Di mana seorang staf tata usaha (TU) diduga pelaku menggelapkan pembayaran UKT hingga mencapai setengah miliar rupiah. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap pelaku.

Praktik pungli di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), di mana slip pendaftaran mahasiswa dihilangkan dan kemudian mahasiswa dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan slip baru. Kasus ini mencuat pada tahun 2022, namun juga tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Dan yang terbaru Pemotongan uang biaya hidup KIP-K yang terjadi di Fakultas Tarbiyah, dengan jumlah korban mencapai 16 mahasiswa dan besaran dana yang dipotong mencapai Rp 1,8 juta per mahasiswa

Selama ini, UIJ hanya memberikan sanksi administratif ringan, seperti nonaktif sementara atau pencopotan jabatan. Sayangnya, pola ini tidak memberikan efek jera dan justru menimbulkan preseden buruk bahwa tindakan korupsi di lingkungan kampus masih bisa dinegosiasikan.

Padahal, praktik pungli merupakan kejahatan yang memiliki landasan hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.”

Maka dari itu kami masih terus menindak lanjuti dan terus mengawal dalam 7 hari kedepan agar yayasan dan rektorat bisa secepatnya mengambil tindakan yang lebih tegas. Karna dalam hasil negosiasi tadi siang, pihak pengurus yayasan Nahdlatul Ulama’ dan rektorat Universitas Islam Jember akan melakukan rapat lanjutan perihal kasus pungli itu tersendiri.


Nama     :Maulana Abdullah Fanani

editor     :Linda Nurul Hidayah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.