Rektor UIJ: Pelaku Pemotongan Uang KIP-K Dipecat
Potret : Rektor UIJ saat memaparkan kejelasan tentang sanksi yang sudah diberikan kepada pelaku pemotongan uang KIP-K Jumat, (14/2). Fotografer : Athok Ainurridho
UIJ, lpmmitra.id- Rektor Universitas Islam Jember
(UIJ), menyatakan bahwa pelaku pemotongan uang biaya hidup Kartu Indonesia
Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa telah dipecat. Keputusan ini tertuang dalam
Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Nahdlatul
Ulama (YPNU) Jember. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Rektor UIJ, Ahmad
Halid, Jumat (14/2).
Menurut
pimpinan tertinggi UIJ tersebut, hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku
hanya satu orang dan telah mengembalikan uang yang diambil dengan cara dicicil.
“Sementara hanya orang itu, dan uang yang di ambil dikembalikan dengan
dicicil,” ujarnya.
Halid
sapaan akrabnya berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi pelajaran bersama
bagi seluruh civitas akademika kampus. “UIJ adalah institusi terhormat yang
didirikan oleh para ulama, jadi jangan sekali-kali melanggar prinsip maupun
hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Lebih
lanjutnya, dia mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan
investigasi yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami telah
melakukan investigasi yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum
mengambil keputusan ini,” katanya.
Dengan
adanya keputusan ini, ia berharap bahwa UIJ dapat terus menjaga integritas dan
kepercayaan masyarakat. “Kami berharap bahwa keputusan ini dapat membantu
menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap UIJ,” tuturnya.
Post a Comment