Ads

Rektor UIJ: Pelaku Pemotongan Uang KIP-K Dipecat

 

Potret : Rektor UIJ saat memaparkan kejelasan tentang sanksi yang sudah diberikan kepada pelaku pemotongan uang KIP-K Jumat, (14/2). Fotografer : Athok Ainurridho


UIJ, lpmmitra.id- Rektor Universitas Islam Jember (UIJ), menyatakan bahwa pelaku pemotongan uang biaya hidup Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa telah dipecat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama (YPNU) Jember. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Rektor UIJ, Ahmad Halid, Jumat (14/2).

Menurut pimpinan tertinggi UIJ tersebut, hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku hanya satu orang dan telah mengembalikan uang yang diambil dengan cara dicicil. “Sementara hanya orang itu, dan uang yang di ambil dikembalikan dengan dicicil,” ujarnya.

Halid sapaan akrabnya berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh civitas akademika kampus. “UIJ adalah institusi terhormat yang didirikan oleh para ulama, jadi jangan sekali-kali melanggar prinsip maupun hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Lebih lanjutnya, dia mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan investigasi yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami telah melakukan investigasi yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan ini,” katanya.

Dengan adanya keputusan ini, ia berharap bahwa UIJ dapat terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. “Kami berharap bahwa keputusan ini dapat membantu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap UIJ,” tuturnya.

 

Pewarta    : Moh. Zaenal

Editor       : Jelita Puspa Dewi Santosa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.