Ads

Ketika KKL FH UIJ Menjadi Ajang Pelesiran

 



Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Jember (UIJ) adalah program akademik yang memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa. Namun, belakangan ini KKL sering kali dipandang sebagai ajang rekreasi daripada program akademik, dengan kegiatan yang lebih fokus pada wisata dan hiburan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa tentang esensi dan tujuan sebenarnya dari KKL tersebut.

Pada awalnya, KKL dirancang dengan tujuan mulia untuk memperkaya wawasan mahasiswa tentang berbagai aspek hukum, memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam praktik hukum, serta meningkatkan keterampilan analitis dan kritis mereka. KKL diharapkan menjadi ajang yang membantu mahasiswa mengembangkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menghadapi berbagai kasus hukum.

Pergeseran ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari mahasiswa. Apakah KKL masih dapat dianggap sebagai bagian dari proses pendidikan yang serius? Bagaimana dampak dari pergeseran ini terhadap kualitas pendidikan dan pengembangan profesional mahasiswa?

Pelaksanaan KKL FH UIJ dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya pergeseran fokus dari kegiatan akademik ke kegiatan rekreasi. Berdasarkan survei yang dilakukan kepada peserta yang telah mengikuti KKL, sekitar 80% waktu yang dihabiskan selama KKL adalah untuk kegiatan wisata dan hiburan, sedangkan hanya 20% yang digunakan untuk kegiatan akademik. Data ini menunjukkan bahwa KKL lebih banyak dimanfaatkan sebagai ajang pelesiran daripada sebagai sarana belajar.

Pergeseran fokus ini membawa dampak yang signifikan terhadap mahasiswa. Mahasiswa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman praktis yang relevan dengan bidang studi mereka. Kegiatan wisata yang berlebihan juga mengurangi waktu yang seharusnya digunakan untuk mengunjungi institusi hukum, menghadiri seminar, atau berinteraksi dengan praktisi hukum. Akibatnya, mahasiswa tidak mendapatkan manfaat maksimal dari program KKL yang seharusnya menjadi bagian penting dari pendidikan hukum mereka.

Jika dibandingkan dengan KKL di institusi lain, KKL FH UIJ tampak kurang fokus pada aspek akademik. Di universitas lain, KKL dirancang dengan jadwal yang ketat dan terstruktur, dengan sebagian besar waktu dihabiskan untuk kegiatan yang memberikan wawasan dan keterampilan praktis kepada mahasiswa. Sebaliknya, KKL FH UIJ lebih longgar dan banyak diisi dengan kegiatan rekreasi.

Selain pergeseran fokus, mahasiswa juga menghadapi kenaikan biaya KKL yang terjadi hampir setiap tahun tanpa ada kejelasan mengenai rincian pengeluarannya. Kenaikan biaya ini menambah beban bagi mahasiswa dan orang tua mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Ketidakjelasan penggunaan dana ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa, yang merasa bahwa dana yang mereka bayarkan tidak sebanding dengan manfaat akademik yang mereka peroleh selama KKL.

Fakultas seharusnya bertanggung jawab dalam menjelaskan rincian penggunaan biaya KKL agar mahasiswa dan orang tua dapat memahami alokasi dana tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa kegiatan KKL benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa. Dengan perbaikan dalam pelaksanaan dan pengelolaan biaya, diharapkan KKL FH UIJ dapat kembali menjadi program akademik yang serius dan bermanfaat, sesuai dengan tujuan awalnya.


Nama       :Dimas Aji Pangestu Sultan AN          (Gubernur Fakultas Hukum)
Editor         : Linda Nurul hidayah
Ilustrator :Muzakky Maulana Hidayat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.