Ketika KKL FH UIJ Menjadi Ajang Pelesiran
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Jember (UIJ) adalah program akademik yang memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa. Namun, belakangan ini KKL sering kali dipandang sebagai ajang rekreasi daripada program akademik, dengan kegiatan yang lebih fokus pada wisata dan hiburan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa tentang esensi dan tujuan sebenarnya dari KKL tersebut.
Pada awalnya, KKL dirancang dengan tujuan
mulia untuk memperkaya wawasan mahasiswa tentang berbagai aspek hukum,
memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam praktik hukum,
serta meningkatkan keterampilan analitis dan kritis mereka. KKL diharapkan
menjadi ajang yang membantu mahasiswa mengembangkan pengetahuan dan kemampuan
mereka dalam menghadapi berbagai kasus hukum.
Pergeseran ini menimbulkan berbagai
pertanyaan dan kritik dari mahasiswa. Apakah KKL masih dapat dianggap sebagai
bagian dari proses pendidikan yang serius? Bagaimana dampak dari pergeseran ini
terhadap kualitas pendidikan dan pengembangan profesional mahasiswa?
Pelaksanaan KKL FH UIJ dalam beberapa
tahun terakhir menunjukkan adanya pergeseran fokus dari kegiatan akademik ke
kegiatan rekreasi. Berdasarkan survei yang dilakukan kepada peserta yang telah
mengikuti KKL, sekitar 80% waktu yang dihabiskan selama KKL adalah untuk
kegiatan wisata dan hiburan, sedangkan hanya 20% yang digunakan untuk kegiatan
akademik. Data ini menunjukkan bahwa KKL lebih banyak dimanfaatkan sebagai
ajang pelesiran daripada sebagai sarana belajar.
Pergeseran fokus ini membawa dampak yang
signifikan terhadap mahasiswa. Mahasiswa kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan pengalaman praktis yang relevan dengan bidang studi mereka.
Kegiatan wisata yang berlebihan juga mengurangi waktu yang seharusnya digunakan
untuk mengunjungi institusi hukum, menghadiri seminar, atau berinteraksi dengan
praktisi hukum. Akibatnya, mahasiswa tidak mendapatkan manfaat maksimal dari
program KKL yang seharusnya menjadi bagian penting dari pendidikan hukum
mereka.
Jika dibandingkan dengan KKL di institusi
lain, KKL FH UIJ tampak kurang fokus pada aspek akademik. Di universitas lain,
KKL dirancang dengan jadwal yang ketat dan terstruktur, dengan sebagian besar
waktu dihabiskan untuk kegiatan yang memberikan wawasan dan keterampilan
praktis kepada mahasiswa. Sebaliknya, KKL FH UIJ lebih longgar dan banyak diisi
dengan kegiatan rekreasi.
Selain pergeseran fokus, mahasiswa juga
menghadapi kenaikan biaya KKL yang terjadi hampir setiap tahun tanpa ada
kejelasan mengenai rincian pengeluarannya. Kenaikan biaya ini menambah beban
bagi mahasiswa dan orang tua mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang
tidak stabil. Ketidakjelasan penggunaan dana ini menimbulkan kekecewaan dan
ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa, yang merasa bahwa dana yang mereka
bayarkan tidak sebanding dengan manfaat akademik yang mereka peroleh selama
KKL.
Fakultas seharusnya bertanggung jawab
dalam menjelaskan rincian penggunaan biaya KKL agar mahasiswa dan orang tua
dapat memahami alokasi dana tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana
sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa kegiatan KKL
benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan pengetahuan dan
keterampilan mahasiswa. Dengan perbaikan dalam pelaksanaan dan pengelolaan
biaya, diharapkan KKL FH UIJ dapat kembali menjadi program akademik yang serius
dan bermanfaat, sesuai dengan tujuan awalnya.
Post a Comment